Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. PBBR sektor ketenagakerjaan yang sudah diterbitkan dinyatakan masih tetap berlaku; dan
b. permohonan PBBR sektor ketenagakerjaan yang telah diajukan dan sedang dalam proses diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
