Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemenuhan PBBR sektor ketenagakerjaan dikenakan tarif penerimaan negara bukan pajak, Pelaku Usaha wajib melakukan pemenuhan pembayaran penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemenuhan pembayaran penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk:
a. verifikasi Sertifikat Standar untuk kegiatan usaha jasa pengujian laboratorium dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian K3 dengan KBLI 71202 dan jasa inspeksi periodik dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian K3 dengan KBLI 71203; dan
b. penerbitan Sertifikat Standar untuk jasa sertifikasi dengan lingkup kegiatan usaha lembaga audit sistem manajemen K3 dan jasa pembinaan dan konsultasi K3.
Koreksi Anda
