Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Kewajiban kegiatan usaha jasa inspeksi periodik dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian K3 dengan KBLI 71203 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, meliputi:
a. memiliki peralatan pemeriksaan dan pengujian yang sudah terkalibrasi; dan/atau
b. memiliki laporan pelaksanaan kegiatan dan/atau berita acara pemeriksaan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
