Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban kegiatan usaha jasa pengujian laboratorium dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian K3 dengan KBLI 71202 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, meliputi: a. mempunyai laboratorium yang terakreditasi 17025 dari Komite Akreditasi Nasional dengan ruang lingkup pengujian lingkungan kerja; b. memiliki peralatan pemeriksaan dan pengujian laboratorium yang sudah terkalibrasi; dan/atau c. memiliki laporan pelaksanaan kegiatan dan/atau berita acara pemeriksaan dokumen dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda