Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Kewajiban kegiatan usaha jasa pengujian laboratorium dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian K3 dengan KBLI 71202 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, meliputi:
a. mempunyai laboratorium yang terakreditasi 17025 dari Komite Akreditasi Nasional dengan ruang lingkup pengujian lingkungan kerja;
b. memiliki peralatan pemeriksaan dan pengujian laboratorium yang sudah terkalibrasi; dan/atau
c. memiliki laporan pelaksanaan kegiatan dan/atau berita acara pemeriksaan dokumen dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
