Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban kegiatan usaha jasa fabrikasi, pemeliharaan, reparasi, dan instalasi teknik K3 dengan KBLI 33121 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dalam hal barang yang dilakukan reparasi merupakan objek K3, meliputi: a. pesawat uap, bejana tekanan, dan tangki timbun; b. pesawat angkat dan pesawat angkut; c. pesawat tenaga dan produksi; d. listrik, elevator, dan eskalator; e. penyalur petir dan peralatan elektronik; f. proteksi kebakaran; dan/atau g. angkur. (2) Objek K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memiliki dokumen pas foto penanggung jawab perusahaan; b. memiliki dokumen sertifikat ahli K3 dan tenaga teknis K3 sesuai bidang; c. memiliki dokumen tenaga ahli K3 dan tenaga teknis K3, meliputi: 1. surat pernyataan bekerja penuh waktu di perusahaan; 2. fotocopy digital (hasil scan) Kartu Tanda Penduduk dan daftar riwayat hidup; dan 3. sertifikat kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. d. memiliki dokumen bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan online; e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat pemberitahuan tahunan pajak 2 (dua) tahun terakhir dengan keterangan status valid; f. memiliki dokumen standar operasional prosedur reparasi teknik K3; g. memiliki dokumen standar operasional prosedur kegiatan usaha pemberian jasa reparasi teknik K3; dan/atau h. memelihara dokumen kegiatan usaha pemberian jasa reparasi teknik K3.
Koreksi Anda