Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan PB sektor ketenagakerjaan untuk kegiatan usaha jasa fabrikasi, pemeliharaan, reparasi, dan instalasi teknik K3 dengan KBLI 33121 dilaksanakan berdasarkan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian sebagai kementerian pengampu PB.
Koreksi Anda