Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Kewajiban PB sektor ketenagakerjaan untuk kegiatan usaha alih daya yang memiliki risiko rendah, meliputi:
a. menerapkan standar Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan;
b. mencatatkan perjanjian alih daya kepada instansi yang berwenang;
c. menjalankan kegiatan usaha paling lambat 1 (satu) tahun setelah PB diterbitkan; dan/atau
d. melaporkan perubahan data meliputi:
1. nama perusahaan alih daya;
2. penanggung jawab perusahaan alih daya;
3. alamat perusahaan alih daya; dan/atau
4. bidang usaha.
Koreksi Anda
