Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban PB sektor ketenagakerjaan untuk kegiatan usaha alih daya yang memiliki risiko rendah, meliputi: a. menerapkan standar Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan; b. mencatatkan perjanjian alih daya kepada instansi yang berwenang; c. menjalankan kegiatan usaha paling lambat 1 (satu) tahun setelah PB diterbitkan; dan/atau d. melaporkan perubahan data meliputi: 1. nama perusahaan alih daya; 2. penanggung jawab perusahaan alih daya; 3. alamat perusahaan alih daya; dan/atau 4. bidang usaha.
Koreksi Anda