Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan PBBR sektor ketenagakerjaan dilaksanakan berdasarkan standar kegiatan usaha dan standar produk/jasa, meliputi:
a. pelatihan kerja;
b. penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri;
c. penempatan pekerja rumah tangga;
d. penempatan tenaga kerja daring (job portal);
e. jasa sertifikasi dengan lingkup kegiatan usaha lembaga audit sistem manajemen K3;
f. jasa pembinaan dan konsultasi K3;
g. sertifikasi profesi pihak ketiga;
h. sertifikat layak K3;
i. jasa pemeriksaan/pengujian kesehatan tenaga kerja dan/atau pelayanan kesehatan kerja; dan
j. penyelenggaraan pemagangan di luar negeri.
(2) Penyelenggaraan PBBR sektor ketenagakerjaan yang dilaksanakan berdasarkan standar kegiatan usaha dan standar produk/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
