Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) PBBR sektor ketenagakerjaan terdiri atas:
a. PB; dan
b. PB UMKU.
(2) PB sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan usaha:
a. pelatihan kerja;
b. alih daya;
c. penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri;
d. penempatan pekerja rumah tangga;
e. penempatan tenaga kerja daring (job portal);
f. jasa fabrikasi, pemeliharaan, reparasi, dan instalasi teknik K3;
g. jasa sertifikasi dengan lingkup kegiatan usaha lembaga audit sistem manajemen K3;
h. jasa pengujian laboratorium dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian K3;
i. jasa inspeksi periodik dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian K3;
j. jasa pembinaan dan konsultasi K3; dan
k. sertifikasi profesi pihak ketiga.
(3) PB UMKU sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. sertifikat layak K3;
b. jasa pemeriksaan/pengujian kesehatan tenaga kerja dan/atau pelayanan kesehatan kerja; dan
c. penyelenggaraan pemagangan di luar negeri.
Koreksi Anda
