Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PBBR sektor ketenagakerjaan terdiri atas: a. PB; dan b. PB UMKU. (2) PB sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan usaha: a. pelatihan kerja; b. alih daya; c. penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri; d. penempatan pekerja rumah tangga; e. penempatan tenaga kerja daring (job portal); f. jasa fabrikasi, pemeliharaan, reparasi, dan instalasi teknik K3; g. jasa sertifikasi dengan lingkup kegiatan usaha lembaga audit sistem manajemen K3; h. jasa pengujian laboratorium dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian K3; i. jasa inspeksi periodik dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian K3; j. jasa pembinaan dan konsultasi K3; dan k. sertifikasi profesi pihak ketiga. (3) PB UMKU sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. sertifikat layak K3; b. jasa pemeriksaan/pengujian kesehatan tenaga kerja dan/atau pelayanan kesehatan kerja; dan c. penyelenggaraan pemagangan di luar negeri.
Koreksi Anda