Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
Gubernur dalam hal melaksanakan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan Pusat berpedoman pada petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
