Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur yang memperoleh dana Dekonsentrasi Kepada GWPP wajib membuat: a. surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan program dan kegiatan; dan b. surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan. (2) Gubernur yang memperoleh dana Tugas Pembantuan Pusat selain membuat surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib membuat surat pernyataan kesanggupan untuk memelihara dan mengelola barang, dalam hal terdapat barang yang dihibahkan dari hasil penyelenggaraan kegiatan Tugas Pembantuan.
Koreksi Anda