Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan daftar isian pelaksanaan anggaran dana Dekonsentrasi Kepada GWPP dilaksanakan oleh perangkat gubernur yang secara teknis dilaksanakan oleh Dinas Daerah Provinsi yang ditetapkan oleh gubernur.
(2) Pengelolaan daftar isian pelaksanaan anggaran dana Tugas Pembantuan Pusat dilaksanakan oleh Dinas Daerah Provinsi yang ditetapkan oleh gubernur.
Koreksi Anda
