Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya di bidang ketenagakerjaan kepada GWPP melalui mekanisme Dekonsentrasi.
(2) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan program pembinaan ketenagakerjaan.
(3) Menteri memberikan dana Dekonsentrasi Kepada GWPP untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
