Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2025 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, Œ YASSIERLI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж... LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA FORMAT PELAPORAN KEGIATAN PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KOP PERUSAHAAN No : Lampiran : Perihal : Laporan Kegiatan P2K3 Kepada Yth. Kepala Dinas Daerah Provinsi ………………………………… di ……….. Dengan hormat, Bersama ini kami laporkan kegiatan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja PT ….. periode bulan … s.d … sebagai berikut: A. DATA UMUM PERUSAHAAN 1. Nama Perusahaan 2. NIB 3. KBLI 4. Alamat 5. Telp/Fax 6. Email 7. Jumlah tenaga kerja 8. Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan 9. SK Penetapan P2K3 B. DATA K3 1. Data Personil K2 2. Data Kelembagaan/Unit/Organisasi K3 (selain P2K3) 3. Data Sarana dan Prasarana K3 4. Data Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja C. KEGIATAN K3 1. Rapat P2K3 2. Kebijakan K3/Safety Policy 3. Program/Rencana Kerja K3 4. Pelaksanaan Program/Rencana Kerja K3 5. Pemeriksaan dan Pengujian Peralatan/Mesin/Pesawat/Lingkungan Kerja 6. Pelaksanaan Pembinaan/Penyuluhan/Penelitian 7. Pelaksanaan Identifikasi Potensi Bahaya Penilaian dan Pengendalian Resiko di Tempat Kerja 8. Kegiatan pelayanan Kesehatan kerja D. HAMBATAN 1. ……….. 2. ……….. 3. ……….. E. REKOMENDASI 1. ……….. 2. ……….. 3. ……….. …………………….., 20… Ketua P2K3 Tembusan: 1. Menteri Ketenagakerjaan; 2. Pimpinan Perusahaan … MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASSIERLI
Koreksi Anda