Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus terbentuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda