Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Teks Saat Ini
Pengusaha dan/atau Pengurus yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai keselamatan kerja.
Koreksi Anda
