Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
