Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua P2K3 menyampaikan pelaporan kegiatan P2K3 kepada Kepala Dinas Daerah Provinsi dengan tembusan kepada Menteri secara berkala 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan. (3) Dalam hal pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi, pelaporan dilakukan secara manual. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda