Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Teks Saat Ini
(1) P2K3 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus menyusun program dan rencana kegiatan yang disesuaikan dengan kondisi K3 di Tempat Kerja atau Perusahaan.
(2) Program dan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. inventarisasi masalah K3;
b. identifikasi potensi bahaya;
c. pemeriksaan penerapan K3;
d. analisa dan penyusunan statistik kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja; dan
e. saran dan pertimbangan perbaikan penerapan K3.
Koreksi Anda
