Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) P2K3 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus menyusun program dan rencana kegiatan yang disesuaikan dengan kondisi K3 di Tempat Kerja atau Perusahaan. (2) Program dan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. inventarisasi masalah K3; b. identifikasi potensi bahaya; c. pemeriksaan penerapan K3; d. analisa dan penyusunan statistik kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja; dan e. saran dan pertimbangan perbaikan penerapan K3.
Koreksi Anda