Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) P2K3 ditetapkan oleh Menteri dan dalam pelaksanaannya ditetapkan oleh Kepala Dinas Daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Dinas Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN P2K3 atas usul dari Pengusaha dan/atau Pengurus. (3) Untuk mendapatkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha dan/atau Pengurus menyampaikan permohonan secara tertulis atau elektronik dengan melampirkan: a. usulan keanggotaan P2K3 dengan struktur organisasi; b. salinan keputusan penunjukan Ahli K3; dan c. uraian tugas dan tanggung jawab setiap keanggotaan P2K3. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan verifikasi dokumen dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja oleh unit kerja yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan. (5) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah melewati jangka waktu 3 (tiga) hari kerja, maka dokumen dianggap telah diverifikasi. (6) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan benar dan lengkap, Kepala Dinas Daerah Provinsi menerbitkan penetapan P2K3 dengan melampirkan uraian tugas dan tanggung jawab paling lama 5 (lima) hari kerja. (7) Penetapan P2K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku sepanjang tidak ada perubahan keanggotaan P2K3.
Koreksi Anda