Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan P2K3 terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pimpinan puncak atau Pengurus di Tempat Kerja atau Perusahaan. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Ahli K3 yang telah ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan. (4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perwakilan Pengusaha dan/atau Pengurus dan Pekerja/Buruh di Tempat Kerja atau Perusahaan. (5) Perwakilan Pengusaha dan/atau Pengurus dan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari: a. bagian/unit yang menangani K3; b. bagian/unit yang menangani sumber daya manusia; dan/atau c. bagian/unit yang menangani proses produksi. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diutamakan memiliki wawasan atau pengetahuan K3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang– undangan.
Koreksi Anda