Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Teks Saat Ini
(1) Susunan P2K3 terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pimpinan puncak atau Pengurus di Tempat Kerja atau Perusahaan.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Ahli K3 yang telah ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perwakilan Pengusaha dan/atau Pengurus dan Pekerja/Buruh di Tempat Kerja atau Perusahaan.
(5) Perwakilan Pengusaha dan/atau Pengurus dan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari:
a. bagian/unit yang menangani K3;
b. bagian/unit yang menangani sumber daya manusia; dan/atau
c. bagian/unit yang menangani proses produksi.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diutamakan memiliki wawasan atau pengetahuan K3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang– undangan.
Koreksi Anda
