Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 953): dan
b. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik INDONESIA Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 280), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
