Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unit jabatan pimpinan tinggi madya sesuai kewenangannya melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi.
(2) Pembinaan, monitoring, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan; dan
b. kesesuaian antara target capaian dengan realisasi.
(3) Hasil pembinaan, monitoring, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam MENETAPKAN kebijakan pemberian Bantuan Pemerintah berikutnya.
Koreksi Anda
