Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
Jenis Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dalam bentuk:
a. uang;
b. barang; dan/atau
c. jasa.
Koreksi Anda
