Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
Jenis Bantuan Pemerintah di Kementerian terdiri atas:
a. bantuan sarana dan/atau prasarana;
b. bantuan program pelatihan;
c. penghargaan dalam bentuk uang dan barang;
d. bantuan operasional; dan/atau
e. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah.
Koreksi Anda
