Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
Penyaluran Bantuan Pemerintah dilaksanakan dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan bermanfaat.
Koreksi Anda
