Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam -- 3 -- Pasal 3 diberikan dalam bentuk: a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa.
Koreksi Anda