Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.
2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
