Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan Pengupahan adalah lembaga nonstruktural yang bersifat tripartit.
2. Dewan Pengupahan Nasional yang selanjutnya disebut Depenas adalah Dewan Pengupahan di tingkat nasional.
3. Dewan Pengupahan Provinsi yang selanjutnya disebut Depeprov adalah Dewan Pengupahan di tingkat provinsi.
4. Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Depekab/Depeko adalah Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten/kota.
5. Organisasi Pengusaha adalah wadah persatuan dan kesatuan bagi pengusaha INDONESIA yang didirikan secara sah atas dasar kesamaan tujuan, aspirasi, strata kepengurusan, atau ciri-ciri alamiah tertentu.
6. Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.