SUSUNAN ORGANISASI
Polteknaker,terdiri atas:
a. direktur dan pembantu direktur;
b. senat;
c. satuan penjaminan mutu;
d. satuan pengawas internal;
e. subbagian administrasi akademik, kemahasiswaan, dan kerja sama;
f. subbagian umum dan keuangan;
g. program studi;
h. unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
i. unit penunjang; dan
j. kelompok jabatan fungsional.
Direktur merupakan dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Polteknaker.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,direktur dibantu oleh 3 (tiga) pembantu direktur yang bertanggung jawab kepada direktur.
(2) Pembantu direktur, terdiri atas:
a. pembantu direktur bidang akademik, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur I;
b. pembantu direktur bidang umum dan keuangan, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan
c. pembantu direktur bidang kemahasiswaan dan kerja sama, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.
(1) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta penjaminan mutu.
(2) Pembantu Direktur IIsebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin administrasi umum, keuangan, kerumahtanggaan, kepegawaian, dan pengawasan internal.
(3) Pembantu Direktur IIIsebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin kemahasiswaan, hubungan alumni, hubungan masyarakat dan kerja sama.
(1) Senat merupakan unsur penyusun kebijakan akademikPolteknaker yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dalam statuta Polteknaker.
(1) Satuan Penjaminan Mutu merupakan unsur penjaminan mutu yang melaksanakan fungsi dokumentasi, pemeliharaan, pengendalian, dan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan.
(2) Satuan pengawas internal merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan non akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan penjaminan mutu dan satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam statuta Polteknaker.
(1) Subbagian administrasi akademik, kemahasiswaan, dan kerja samasebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni.
(2) Subbagian administrasi akademik, kemahasiswaan, dan kerja samadipimpin oleh Kepala,berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Subbagian administrasi akademik, kemahasiswaan, dan kerja samasebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf emempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, urusan administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, hubungan alumni, hubungan masyarakat,kerja sama, evaluasi dan pelaporanPolteknaker.
(1) Subbagian umum dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang umum dan keuangan.
(2) Subbagian Umum dan Keuangan dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
Subbagian umum dan keuangansebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat huruf f mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, penatausahaan barang milik negara, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, dan sistem informasi.
(1) Program studi merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur I.
(2) Program studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang ketenagakerjaan.
(1) Program studi dipimpin oleh ketua yang berstatus dosen dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas, ketua program studi dibantu oleh sekretaris program studi.
(1) Programstudi sebagaimana dimaksud dalamPasal 14ayat
(1) meliputi:
a. program studi relasi industri, diploma empat;
b. program studi kesehatan dan keselamatan kerja (K3), D4 (diploma empat);dan
c. program studi manajemen sumber daya manusia (MSDM), D3 (diploma tiga).
(2) Masing-masing program studi memiliki laboratorium/workshop sebagai sarana penunjang program studi.
(1) Unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direkturdan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur I.
(1) Unit Penunjang merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan pendidikan vokasi di bidang Ketenagakerjaan.
(2) Unit Penunjang dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direkturdan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur II.
Unit penunjang,terdiri atas:
a. unit perpustakaan;
b. unit bahasa; dan
c. unit sistem informasi.
(1) Unit perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan kepustakaan.
(2) Unit bahasa mempunyai tugas melakukan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.
(3) Unit sistem informasi mempunyai tugas melakukan pengembangan, pengelolaan, serta pelayanan teknologi informasi dan komunikasi.
Kelompokjabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional dan terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan seorang tenaga fungsional yang dipilih oleh kelompok pejabat fungsional yang bersangkutan dan ditetapkan oleh direktur.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Bagan organisasi Polteknaker tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.