Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
YASSIERLI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
PENANGGUNG JAWAB PARAF TANGGAL Pembuat Konsep (Direktur Bina Instruktur)
Pengendali Aspek Hukum (Kepala Biro Hukum)
Pengendali Aspek Teknis (Dirjen Binalavotas)
Pengendali Administrasi (Sekretaris Jenderal)
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
A.
PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JF INSTRUKTUR
Tata cara penghitungan Kebutuhan JF Instruktur sebagai berikut:
1. Menginventarisasi uraian tugas masing-masing jenjang jabatan.
2. Menginventarisasi nilai angka kredit untuk masing-masing uraian tugas.
3. Menghitung Konstanta (Kt) masing-masing jenjang jabatan berdasarkan jam kerja efektif, dengan terlebih dahulu mengetahui besaran Angka Kredit Kumulatif (AKK) untuk kenaikan jenjang jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi.
Besaran AKK untuk kenaikan jenjang jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi dapat dihitung 4 (empat) Kt untuk masing-masing jenjang jabatan dengan cara AKK untuk setiap kenaikan jabatan dan/atau pangkat dibagi hasil perkalian antara standar jam kerja efektif dengan masa kerja dalam pangkat 4 (empat) tahun. Jam kerja efektif merupakan jumlah jam kerja formal dikurangi dengan waktu kerja yang hilang karena tidak bekerja (allowance) seperti istirahat makan, melepas lelah, buang air, dan sebagainya. Allowance diperkirakan rata-rata sekitar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah jam kerja formal. Dalam menghitung jam kerja efektif sebaiknya digunakan ukuran 1 (satu) minggu.
Penghitungan besaran Kt menggunakan formula:
Keterangan:
Kt = Kt masing-masing jenjang jabatan per jam kerja efektif dalam 1 (satu) tahun;
AKK = AKK untuk setiap kenaikan jenjang jabatan dan/atau pangkat;
1250 = Standar jam kerja efektif dalam 1 (satu) tahun;
dan 4 = AKK minimal kenaikan pangkat dibagi koefisien angka kredit tahunan.
Dengan demikian, Kt untuk setiap jenjang jabatan Instruktur sebagai berikut:
a. Instruktur Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya (IV/d) sampai dengan Pembina Utama (IV/e) = 200 : (1250x4) = 0,040.
b. Instruktur Ahli Madya, pangkat Pembina (IV/a) sampai dengan Pembina Utama Muda (IV/c) = 150 : (1250x4) = 0,030.
c. Instruktur Ahli Muda, pangkat Penata (III/c) sampai dengan Penata Tingkat I (III/d) = 100 : (1250x4) = 0,020.
d. Instruktur Ahli Pertama, pangkat Penata Muda (III/a) sampai dengan Penata Muda Tingkat I (III/b) = 50 : (1250x4) = 0,010.
Kt = AKK : (1250 x 4)
4. Menghitung Waktu Penyelesaian Uraian Tugas (WPUT) dengan cara membagi Angka Kredit Uraian Tugas (AKUT) masing-masing dengan Kt untuk masing-masing jenjang jabatan berdasarkan standar jam kerja efektif. Jam kerja efektif merupakan jumlah jam kerja formal dikurangi dengan waktu kerja yang hilang karena tidak bekerja (allowance) seperti istirahat makan, melepas lelah, buang air, dan sebagainya. Allowance diperkirakan rata-rata sekitar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah jam kerja formal. Dalam menghitung jam kerja efektif sebaiknya digunakan ukuran 1 (satu) minggu.
Penghitungan besaran WPUT menggunakan formula:
Keterangan:
WPUT = WPUT dalam 1 (satu) tahun;
AKUT = AKUT masing-masing dalam 1 (satu) tahun; dan Kt = Kt untuk masing-masing jenjang jabatan berdasarkan standar Jam Kerja Efektif.
5. Menghitung Volume (V) masing-masing uraian tugas untuk setiap jenjang jabatan Instruktur dalam 1 (satu) tahun sesuai satuan hasil masing-masing uraian tugas.
6. Menghitung Waktu Penyelesaian Volume (WPV) masing-masing uraian tugas untuk setiap jenjang jabatan menggunakan formula:
Keterangan:
WPV = WPV masing-masing uraian tugas dalam 1 (satu) tahun;
WPUT = WPUT dalam 1 (satu) tahun; dan V = volume masing-masing uraian tugas dalam 1 (satu) tahun.
7. Menghitung kebutuhan JF Instruktur per jenjang dilakukan dengan cara menjumlahkan seluruh WPV (∑WPV) dibagi jumlah standar jam kerja efektif per tahun. Jam kerja efektif merupakan jumlah jam kerja formal dikurangi dengan waktu kerja yang hilang karena tidak bekerja (allowance) seperti istirahat makan, melepas lelah, buang air, dan sebagainya. Allowance diperkirakan rata-rata sekitar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah jam kerja formal. Dalam menghitung jam kerja efektif sebaiknya digunakan ukuran 1 (satu) minggu.
Penghitungan kebutuhan JF Instruktur menggunakan formula:
Keterangan:
Kebutuhan JFI = Jumlah Instruktur masing-masing jenjang jabatan yang diperlukan untuk melaksanakan seluruh uraian tugas Instruktur pada instansi pemerintah;
∑ WPV = Jumlah WPV uraian tugas dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan jenjang jabatan; dan 1250 = Standar jam kerja efektif dalam 1 (satu) tahun.
WPUT = AKUT
───── Kt WPV = WPUT x V Kebutuhan JFI = ∑ WPV
───── X 1 orang
1250
8. Penentuan Kebutuhan JF Instruktur didasarkan atas penghitungan kebutuhan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila berdasarkan penghitungan kebutuhan yang dilakukan terhadap JF Instruktur menurut jenjang jabatan memperoleh nilai sama dengan 0,50 (nol koma lima nol) atau lebih besar, dapat ditetapkan kebutuhan jabatan berjumlah 1 (satu) dengan ketentuan pembulatan ke atas; dan
b. apabila berdasarkan penghitungan kebutuhan yang dilakukan terhadap JF Instruktur menurut jenjang jabatan memperoleh nilai kurang dari 0,50 (nol koma lima nol), tidak dapat ditetapkan kebutuhan jabatan tersebut dengan ketentuan pembulatan ke bawah.
FORMAT 1: FORMULIR PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JF INSTRUKTUR NO. UNSUR SUB UNSUR URAIAN TUGAS
HASIL KERJA/OUTPUT WPUT VOLUME KEGIATAN DALAM 1 TAHUN **) (V) WPV (WPUT x V) 1 2 3 4 5 6 7 8
Jumlah ……
WPV
1.250 ……..
……..
Pembulatan
FORMAT 2: FORMULIR PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JF INSTRUKTUR AHLI PERTAMA NO.
UNSUR SUBUNSUR URAIAN TUGAS HASIL KERJA/OUTPUT WPUT (AKUT/Kt) VOLUME KEGIATAN DALAM 1 TAHUN **) (V) WPV (WPUT x V) 1 2 3 4 5 6 7 8
1. Pelaksanaan pelatihan Penyusunan rencana pelatihan Melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran produktivitas individu Laporan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran produktivitas individu 9
2. Pelaksanaan pelatihan Penyusunan rencana pelatihan Menyusun rencana pelaksanaan pelatihan setiap unit kompetensi pada level operator Lesson plan/rencana pelatihan per unit kompetensi level operator 2
3. Pelaksanaan pelatihan Pembuatan perangkat pelatihan Menyusun konten E- learning pada program pelatihan pada level operator Naskah konten E- learning untuk program pelatihan level operator 3
4. Pelaksanaan pelatihan Pembuatan perangkat pelatihan Menyusun media pembelajaran pada level operator Media pembelajaran untuk level operator 2
5. Pelaksanaan pelatihan Pembuatan perangkat pelatihan Mengidentifikasi perangkat penilaian atau instrumen pada program pelatihan pada level operator Laporan identifikasi perangkat pelatihan (instrumen) untuk program pelatihan level operator 2
6. Pelaksanaan pelatihan Pembuatan perangkat pelatihan Menyusun daftar kebutuhan fasilitas dan daftar peralatan Daftar kebutuhan fasilitas dan peralatan yang digunakan 2
NO.
UNSUR SUBUNSUR URAIAN TUGAS HASIL KERJA/OUTPUT WPUT (AKUT/Kt) VOLUME KEGIATAN DALAM 1 TAHUN **) (V) WPV (WPUT x V) 1 2 3 4 5 6 7 8
7. Pelaksanaan pelatihan Pengajaran dan pelatihan Melatih dengan tatap muka pada level operator Jumlah jam latihan yang digunakan untuk mengajar dan melatih dengan tatap muka pada level operator 1
8. Pelaksanaan pelatihan Pengajaran dan pelatihan Melaksanakan pelatihan dengan menggunakan platform E-learning pada level operator Jumlah jam latihan yang digunakan untuk pelaksanaan pelatihan E-learning pada level operator 1
9. Pelaksanaan pelatihan Pengajaran dan pelatihan Memelihara peralatan pelatihan Laporan perawatan/ pemeliharaan peralatan pelatihan 2
10. Pelaksanaan pelatihan Pelayanan pelatihan dan produktivitas Melakukan pendampingan pada individu, perusahaan ultra, mikro dan kecil Laporan pendampingan pada individu serta perusahan ultra, mikro, dan kecil 3
11. Pelaksanaan pelatihan Pelayanan pelatihan dan produktivitas Melakukan bimbingan konsultansi pada individu, perusahaan ultra, mikro dan kecil Laporan bimbingan konsultansi pada individu serta perusahan ultra, mikro, dan kecil 3
NO.
UNSUR SUBUNSUR URAIAN TUGAS HASIL KERJA/OUTPUT WPUT (AKUT/Kt) VOLUME KEGIATAN DALAM 1 TAHUN **) (V) WPV (WPUT x V) 1 2 3 4 5 6 7 8
12. Pelaksanaan pelatihan Pelaksanaan evaluasi Menyusun perangkat evaluasi hasil pembelajaran pada level operator Naskah perangkat evaluasi hasil pembelajaran level operator 2
13. Pelaksanaan pelatihan Pelaksanaan evaluasi Melakukan evaluasi hasil pembelajaran pada level operator Laporan evaluasi hasil pembelajaran level operator 2
FORMAT 3: FORMULIR PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JF INSTRUKTUR AHLI MUDA NO.
UNSUR SUBUNSUR URAIAN TUGAS HASIL KERJA/OUTPUT WPUT (AKUT/Kt) VOLUME KEGIATAN DALAM 1 TAHUN **) (V) WPV (WPUT x V) 1 2 3 4 5 6 7 8
1. Pelaksanaan pelatihan Penyusunan rencana pelatihan Melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran produktivitas organisasi Laporan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran produktivitas organisasi 9
2. Pelaksanaan pelatihan Penyusunan rencana pelatihan Menyusun program pelatihan pada level operator Naskah program pelatihan level operator 2,5
3. Pelaksanaan pelatihan Pembuatan perangkat pelatihan Menyusun program peningkatan produktivitas bagi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat Naskah program peningkatan produktivitas bagi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat 2,5
4. Pelaksanaan pelatihan Penyusunan rencana pelatihan Menyusun rencana pelaksanaan pelatihan setiap unit kompetensi (lesson plan) pada level teknisi Lesson plan/rencana pelatihan per unit kompetensi level teknisi 1,5
5. Pelaksanaan pelatihan Penyusunan rencana pelatihan Menyusun modul pelatihan pada level operator
Modul pelatihan untuk level operator 5
NO.
UNSUR SUBUNSUR URAIAN TUGAS HASIL KERJA/OUTPUT WPUT (AKUT/Kt) VOLUME KEGIATAN DALAM 1 TAHUN **) (V) WPV (WPUT x V) 1 2 3 4 5 6 7 8
6. Pelaksanaan pelatihan Pembuatan perangkat pelatihan Menyusun konten E- learning pada program pelatihan pada level teknisi Naskah konten E-Learning untuk program pelatihan level teknisi 2
7. Pelaksanaan pelatihan Pembuatan perangkat pelatihan Menyusun media pembelajaran pada level teknisi Media pembelajaran pada level teknisi 1,5
8. Pelaksanaan pelatihan Pembuatan perangkat pelatihan Menyusun perangkat penilaian (instrumen) pada program pelatihan pada level operator Perangkat naskah penilaian (instrumen) pada program pelatihan pada level operator 1,5
9. Pelaksanaan pelatihan Pengajaran dan pelatihan Melatih dengan tatap muka pada level teknisi dan/atau calon Instruktur Jumlah jam latihan yang digunakan untuk mengajar dan melatih dengan tatap muka pada level teknisi/calon Instruktur 1
10. Pelaksanaan pelatihan Pengajaran dan pelatihan Melaksanakan pelatihan dengan menggunakan platform E-learning pada level teknisi dan/atau calon Instruktur
Jumlah jam latihan yang digunakan untuk pelaksanaan pelatihan E- learning pada level teknisi/calon Instruktur 1
NO.
UNSUR SUBUNSUR URAIAN TUGAS HASIL KERJA/OUTPUT WPUT (AKUT/Kt) VOLUME KEGIATAN DALAM 1 TAHUN **) (V) WPV (WPUT x V) 1 2 3 4 5 6 7 8
11. Pelaksanaan pelatihan Pengajaran dan pelatihan Melaksanakan pembimbingan atau menyupervisi Instruktur di bawah jenjang jabatannya Laporan bimbingan/ supervisi Instruktur di bawah jenjang jabatannya 2,5
12. Pelaksanaan pelatihan Pengajaran dan pelatihan Memperbaiki peralatan pelatihan Laporan perbaikan peralatan pelatihan 1
13. Pelaksanaan pelatihan Pengajaran dan pelatihan Melakukan pendampingan pada perusahaan menengah Laporan pendampingan pada individu atau perusahan menengah 2
14. Pelaksanaan pelatihan Pelayanan pelatihan dan produktivitas Melakukan bimbingan konsultansi pada perusahaan menengah Laporan bimbingan konsultansi pada individu atau perusahan menengah 3
15. Pelaksanaan pelatihan Pelaksanaan evaluasi Menyusun perangkat evaluasi hasil pembelajaran pada level teknisi Naskah perangkat evaluasi hasil pembelajaran level teknisi 1,5
16 Pelaksanaan pelatihan Pelaksanaan evaluasi Melakukan evaluasi hasil pembelajaran pada level teknisi Laporan evaluasi hasil pembelajaran level teknisi 1,5
17 Pengembangan pelatihan Pengembangan program pelatihan Mengembangkan program pelatihan pada level operator Naskah pengembangan program pelatihan level operator 6,5
FORMAT 4: FORMULIR PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JF INSTRUKTUR AHLI MADYA NO.
UNSUR SUBUNSUR URAIAN TUGAS HASIL KERJA/OUTPUT WPUT (AKUT/Kt) VOLUME KEGIATAN DALAM 1 TAHUN **) (V) WPV (WPK x V) 1 2 3 4 5 6 7 8
1. Pelaksanaan pelatihan Penyusunan rencana pelatihan Melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran produktivitas regional Laporan identifkasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran produktivitas regional 9
2. Pelaksanaan pelatihan Penyusunan rencana pelatihan Menyusun program pelatihan pada level teknisi Naskah program pelatihan level teknisi 3
3. Pelaksanaan pelatihan Penyusunan rencana pelatihan Menyusun program peningkatan produktivitas bagi perusahaan Naskah program peningkatan produktivitas perusahaan 3
4. Pelaksanaan pelatihan Penyusunan rencana pelatihan Menyusun rencana pelaksanaan pelatihan setiap unit kompetensi (lesson plan) pada level ahli Lesson plan/rencana pelatihan per unit kompetensi level ahli 2
5. Pelaksanaan pelatihan Penyusunan rencana pelatihan Menyusun modul pelatihan pada level teknisi Modul pelatihan untuk level teknisi 4,6
6. Pelaksanaan pelatihan Pembuatan perangkat pelatihan Menyusun konten E- learning pada program pelatihan pada level ahli Naskah konten E-learning untuk program pelatihan level ahli 2,3
7. Pelaksanaan pelatihan Pembuatan perangkat pelatihan Menyusun media pembelajaran pada level ahli Media pembelajaran untuk level ahli 2,3
8. Pelaksanaan pelatihan Pembuatan perangkat pelatihan Menyusun perangkat penilaian (instrumen) pada program pelatihan pada Naskah perangkat pelatihan (instrumen) untuk program pelatihan 1,3
NO.
UNSUR SUBUNSUR URAIAN TUGAS HASIL KERJA/OUTPUT WPUT (AKUT/Kt) VOLUME KEGIATAN DALAM 1 TAHUN **) (V) WPV (WPK x V) 1 2 3 4 5 6 7 8 level teknisi level teknisi
9. Pelaksanaan pelatihan Pengajaran dan pelatihan Melatih dengan tatap muka pada level ahli dan/atau Instruktur Jumlah jam latihan yang digunakan untuk mengajar dan melatih dengan tatap muka pada level ahli dan/atau Instruktur 1
10. Pelaksanaan pelatihan Pengajaran dan pelatihan melaksanakan pelatihan dengan menggunakan platform E-learning pada level ahli dan/atau instruktur Jumlah jam latihan yang digunakan untuk pelaksanaan pelatihan E- learning pada level ahli dan/atau Instruktur 1
11. Pelaksanaan pelatihan Pengajaran dan pelatihan Melaksanakan pelatihan peserta dari luar negeri bertempat di luar dan/atau di dalam negeri pada level operator/teknisi Jumlah jam latihan yang digunakan untuk pelaksanaan pelatihan dengan peserta luar negeri level operator/teknisi 1
12. Pelaksanaan pelatihan Pelayanan pelatihan dan produktivitas Melakukan pendampingan pada perusahaan besar Laporan pendampingan pada individu atau perusahan besar 2,3
13. Pelaksanaan pelatihan Pelayanan pelatihan dan produktivitas Melakukan bimbingan konsultansi pada perusahaan besar Laporan bimbingan konsultansi pada individu atau perusahan besar
2,7
NO.
UNSUR SUBUNSUR URAIAN TUGAS HASIL KERJA/OUTPUT WPUT (AKUT/Kt) VOLUME KEGIATAN DALAM 1 TAHUN **) (V) WPV (WPK x V) 1 2 3 4 5 6 7 8
14. Pelaksanaan pelatihan Pelaksanaan evaluasi Menyusun perangkat evaluasi hasil pembelajaran pada level ahli Naskah perangkat evaluasi hasil pembelajaran level ahli 1,7
15. Pelaksanaan pelatihan Pelaksanaan evaluasi Mengevaluasi hasil pembelajaran pada level ahli Laporan evaluasi hasil pembelajaran level ahli 1,3
16. Pengembangan pelatihan Pengembangan program pelatihan Mengembangkan program pelatihan pada level teknisi Naskah pengembangan program pelatihan level teknisi 3
17. Pengembangan pelatihan Pengembangan program pelatihan Mengembangkan rencana pelaksanaan pelatihan setiap unit kompetensi Naskah pengembangan rencana pelaksanaan pelatihan per unit kompetensi 2,3
18. Pengembangan pelatihan Pengembangan program pelatihan Mengembangkan perangkat pelatihan yang bersifat pembaruan (inovasi) dan/atau penyempurnaan Naskah pengembangan perangkat pelatihan yang bersifat pembaruan (inovasi) dan/atau penyempurnaan 1,7
19. Pengembangan pelatihan Pengembangan program pelatihan Mengembangkan modul pelatihan Naskah pengembangan modul pelatihan 3,3
20. Pengembangan pelatihan Pengembangan program pelatihan Mengembangkan perangkat evaluasi hasil pembelajaran
Naskah pengembangan perangkat evaluasi hasil pembelajaran 2,3
NO.
UNSUR SUBUNSUR URAIAN TUGAS HASIL KERJA/OUTPUT WPUT (AKUT/Kt) VOLUME KEGIATAN DALAM 1 TAHUN **) (V) WPV (WPK x V) 1 2 3 4 5 6 7 8
21. Pengembangan pelatihan Pengembangan program pelatihan Mengembangkan konten E- learning Purwarupa (Prototype) atau laporan pengembangan konten E- learning 2,7
22. Pengembangan pelatihan Pengembangan sistem pelatihan Merancang platform E- learning untuk suatu program pelatihan berdasarkan teknologi terkini Purwarupa (Prototype) atau laporan perancangan/ pengembangan platform E- learning 12,7
23. Pengembangan pelatihan Pengembangan sistem pelatihan Membangun jejaring lintas sektor kementerian/ lembaga dalam hal Pelatihan Kerja dalam skala nasional Laporan jejaring Pelatihan Kerja lintas sektor kementerian/ lembaga dalam skala nasional 3,3
24. Pengembangan pelatihan Pengembangan sistem pelatihan Menganalisis perangkat dan/atau hasil evaluasi pembelajaran Naskah/laporan analisis perangkat atau hasil evaluasi pembelajaran 3,7
25. Pengembangan pelatihan Pengembangan sistem pelatihan Pembaruan/ penyempurnaan sistem informasi pelatihan Purwarupa (Prototype) atau laporan pembaruan atau penyempurnaan sistem informasi pelatihan 3,7
FORMAT 5: FORMULIR PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JF INSTRUKTUR AHLI UTAMA NO.
UNSUR SUB UNSUR URAIAN TUGAS HASIL KERJA/OUTPUT WPUT (AKUT/Kt) VOLUME KEGIATAN DALAM 1 TAHUN **) (V) WPV (WPK x V) 1 2 3 4 5 6 7 8
1. Pelaksanaan pelatihan Penyusunan rencana pelatihan Melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran produktivitas nasional Dokumen laporan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran produktivitas nasional 13
2. Pelaksanaan pelatihan Penyusunan rencana pelatihan Menyusun program pelatihan pada level ahli Naskah program pelatihan pada level ahli 3,5
3. Pelaksanaan pelatihan Penyusunan rencana pelatihan Menyusun modul pelatihan pada level ahli Naskah modul pelatihan pada level ahli 6,5
4. Pelaksanaan pelatihan Pembuatan perangkat pelatihan Menyusun perangkat penilaian atau instrumen pada program pelatihan pada level ahli Naskah perangkat penilaian atau instrumen pada program pelatihan level ahli 2
5. Pelaksanaan pelatihan Pengajaran dan pelatihan Melatih dengan tatap muka pada level ahli, manajer, dan/atau Instruktur Jumlah jam pelatihan dengan tatap muka pada level ahli, manajer dan/atau Instruktur 1
6. Pelaksanaan pelatihan Pengajaran dan pelatihan Melaksanakan pelatihan dengan menggunakan platform E-learning Jumlah jam pelatihan dengan menggunakan platform E-learning 1
NO.
UNSUR SUB UNSUR URAIAN TUGAS HASIL KERJA/OUTPUT WPUT (AKUT/Kt) VOLUME KEGIATAN DALAM 1 TAHUN **) (V) WPV (WPK x V) 1 2 3 4 5 6 7 8 pada level manajerial pada level manajerial
7. Pelaksanaan pelatihan Pengajaran dan pelatihan Melaksanakan pelatihan peserta dari luar negeri bertempat di luar dan/atau di dalam negeri pada level ahli Jumlah jam pelatihan yang digunakan untuk pelaksanaan pelatihan dengan peserta luar negeri level ahli 1
8. Pelaksanaan pelatihan Pelaksanaan evaluasi Mengevaluasi program dan/atau modul pelatihan Dokumen laporan evaluasi program dan/atau modul pelatihan 3
9. Pelaksanaan pelatihan Pelaksanaan evaluasi Menganalisis return of training investment Dokumen analisis return of training investment 9,75
10. Pengembangan pelatihan Pengembangan program pelatihan Mengembangkan program pelatihan pada level ahli Naskah pengembangan program pelatihan pada level ahli 3
11. Pengembangan pelatihan Pengembangan sistem pelatihan Merancang metode dan/atau sistem pelatihan baru Laporan perancangan/ penciptaan/ perekayasaan metode dan/atau sistem pelatihan baru
16,5
NO.
UNSUR SUB UNSUR URAIAN TUGAS HASIL KERJA/OUTPUT WPUT (AKUT/Kt) VOLUME KEGIATAN DALAM 1 TAHUN **) (V) WPV (WPK x V) 1 2 3 4 5 6 7 8
12. Pengembangan pelatihan Pengembangan sistem pelatihan Merumuskan masukan teknis untuk pengkajian dan penyusunan kebijakan, peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis, dan/atau standar pengelolaan bidang Pelatihan Kerja Naskah masukan teknis untuk pengkajian/ penyusunan kebijakan, peraturan perundang- undangan, pedoman, petunjuk pelaksana atau petunjuk teknis, dan/atau standar pengelolaan bidang Pelatihan Kerja 4,25
13. Pengembangan pelatihan Pengembangan sistem pelatihan Membangun jejaring lintas sektor kementerian/lembaga dalam hal Pelatihan Kerja dalam skala internasional Laporan hasil pembentukan jejaring lintas sektor kementerian/ lembaga dalam hal Pelatihan Kerja dalam skala internasional 5,25
14. Pengembangan pelatihan Pengembangan sistem pelatihan Mengevaluasi sistem pelatihan yang berlaku terhadap sistem penyelenggaraan yang telah dilaksanakan Naskah/laporan telaahan atau naskah/laporan evaluasi sistem pelatihan yang berlaku 2,75
NO.
UNSUR SUB UNSUR URAIAN TUGAS HASIL KERJA/OUTPUT WPUT (AKUT/Kt) VOLUME KEGIATAN DALAM 1 TAHUN **) (V) WPV (WPK x V) 1 2 3 4 5 6 7 8
15. Pengembangan pelatihan Pengembangan sistem pelatihan Membuat uraian kompetensi baku berdasarkan analisis suatu jabatan tertentu yang harus dikuasai oleh tenaga kerja dalam jabatan tertentu Naskah/laporan uraian kompetensi baku berdasarkan analisis suatu jabatan tertentu yang harus dikuasai oleh tenaga kerja 3
FORMAT 6
INFORMASI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR AHLI PERTAMA
1. NAMA JABATAN :
Instruktur Ahli Pertama
2. KODE JABATAN :
3-10-21-00-00-01
3. UNIT KERJA
a. JPT Utama :
Kementerian Ketenagakerjaan
b. JPT Madya :
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
c. JPT Pratama :
…
d. Administrator :
…
e. Pengawas :
…
f. Pelaksana :
…
g. Jabatan Fungsional :
…
4. IKHTISAR JABATAN :
Melaksanakan penyusunan rencana, pembuatan perangkat, pengelolaan dan evaluasi kegiatan Pelatihan Kerja level operator sesuai petunjuk teknis.
Jabatan ini berperan sangat penting dan strategis dalam melatih peserta pelatihan level operator pada kejuruan tertentu.
5. KUALIFIKASI JABATAN
a. Pendidikan Formal :
S-1/D-IV ilmu matematika dan pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kedokteran, ilmu kesehatan, ilmu teknik atau rekayasa, ilmu bahasa, ilmu sosial dan humaniora, ilmu pendidikan, seni, desain dan media, atau ilmu ekonomi yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk JF Instruktur Ahli Pertama.
b. Pendidikan dan Pelatihan :
Pelatihan Dasar/Pelatihan Dasar Terintegrasi/Pelatihan Jabatan (atau yang setara), dan pelatihan fungsional Instruktur Ahli Pertama.
c. Pengalaman Kerja :
Pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang Pelatihan Kerja untuk perpindahan dari jabatan lain.
6. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN :
Baik
7. KELAS JABATAN :
8
FORMAT 7
INFORMASI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR AHLI MUDA
1. NAMA JABATAN :
Instruktur Ahli Muda
2. KODE JABATAN :
3-09-21-00-00-001
3. UNIT KERJA
a. JPT Utama :
Kementerian Ketenagakerjaan
b. JPT Madya :
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
c. JPT Pratama :
…
d. Administrator :
…
e. Pengawas :
…
f. Pelaksana :
…
g. Jabatan Fungsional :
…
4. IKHTISAR JABATAN :
Melaksanakan penyusunan rencana, pembuatan perangkat, pengelolaan dan evaluasi Pelatihan Kerja level teknisi, dan mengembangkan program dan sistem Pelatihan Kerja level operator sesuai petunjuk teknis. Jabatan ini berperan sangat penting dan strategis dalam melatih peserta pelatihan level teknisi dan mengembangkan program dan sistem Pelatihan Kerja level operator pada kejuruan tertentu.
5. KUALIFIKASI JABATAN
a. Pendidikan Formal :
S-1/D-IV ilmu matematika dan pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kedokteran, ilmu kesehatan, ilmu teknik atau rekayasa, ilmu bahasa, ilmu sosial dan humaniora, ilmu pendidikan, seni, desain dan media, atau ilmu ekonomi yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk JF Instruktur Ahli Muda.
b. Pendidikan dan Pelatihan :
Pelatihan teknis sesuai dengan kebutuhan jabatan fungsional ahli muda, training of trainer, dan pelatihan fungsional Instruktur Ahli Muda.
c. Pengalaman Kerja :
Pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang Pelatihan Kerja.
6. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN :
Baik
7. KELAS JABATAN :
10
FORMAT 8
INFORMASI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR AHLI MADYA
1. NAMA JABATAN :
Instruktur Ahli Madya
2. KODE JABATAN :
3-08-21-00-00-001
3. UNIT KERJA
a. JPT Utama :
Kementerian Ketenagakerjaan
b. JPT Madya :
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
c. JPT Pratama :
…
d. Administrator :
…
e. Pengawas :
…
f. Pelaksana :
…
g. Jabatan Fungsional :
…
4. IKHTISAR JABATAN :
Melaksanakan penyusunan rencana, pembuatan perangkat, pengelolaan dan evaluasi kegiatan, dan pengembangan program dan sistem Pelatihan Kerja level ahli sesuai petunjuk teknis.
Jabatan ini berperan sangat penting dan strategis dalam melatih peserta pelatihan level ahli pada kejuruan tertentu.
5. KUALIFIKASI JABATAN
a. Pendidikan Formal :
S-1/D-IV ilmu matematika dan pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kedokteran, ilmu kesehatan, ilmu teknik atau rekayasa, ilmu bahasa, ilmu sosial dan humaniora, ilmu pendidikan, seni, desain dan media, atau ilmu ekonomi yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk JF Instruktur Ahli Madya.
b. Pendidikan dan Pelatihan :
Pelatihan teknis sesuai dengan kebutuhan jabatan Instruktur Ahli Madya dan master of trainer.
c. Pengalaman Kerja :
Pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang Pelatihan Kerja.
6. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN :
Baik
7. KELAS JABATAN :
12
FORMAT 9
INFORMASI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR AHLI UTAMA
1. NAMA JABATAN :
Instruktur Ahli Utama
2. KODE JABATAN :
3-07-21-00-00-001
3. UNIT KERJA
a. JPT Utama :
Kementerian Ketenagakerjaan
b. JPT Madya :
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
c. JPT Pratama :
…
d. Administrator :
…
e. Pengawas :
…
f. Pelaksana :
…
g. Jabatan Fungsional :
…
4. IKHTISAR JABATAN :
Melaksanakan kegiatan pengembangan program dan sistem Pelatihan Kerja pada level ahli sesuai petunjuk teknis.
Jabatan ini berperan sangat penting dan strategis dalam memberikan rekomendasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang Pelatihan Kerja.
5. KUALIFIKASI JABATAN
a. Pendidikan Formal :
S-1/D-IV ilmu matematika dan pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kedokteran, ilmu kesehatan, ilmu teknik atau rekayasa, ilmu bahasa, ilmu sosial dan humaniora, ilmu pendidikan, seni, desain dan media, atau ilmu ekonomi yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk JF Instruktur Ahli Utama.
b. Pendidikan dan Pelatihan :
Master of trainer
c. Pengalaman Kerja :
Pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang Pelatihan Kerja.
6. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN :
Baik
7. KELAS JABATAN :
14
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
YASSIERLI
PENANGGUNG JAWAB PARAF TANGGAL Pembuat Konsep (Direktur Bina Instruktur)
Pengendali Aspek Hukum (Kepala Biro Hukum)
Pengendali Aspek Teknis (Dirjen Binalavotas)
Pengendali Administrasi (Sekretaris Jenderal)
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
A.
USULAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
(KOP SURAT)
Nomor : ....................
tanggal .....
Lampiran : ....................
Sifat : ....................
Hal : Usulan Kebutuhan JF Instruktur
Yth. Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Ketenagakerjaan
di tempat
Pengusulan Kebutuhan JF Instruktur di ... dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Instruktur. Sehubungan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pengguna perlu mendapatkan rekomendasi penetapan usulan Kebutuhan JF Instruktur dari Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pembina (Kementerian Ketenagakerjaan).
2. Usulan Kebutuhan JF Instruktur di ... dalam rangka penerbitan rekomendasi penetapan usulan Kebutuhan JF Instruktur Usulan kebutuhan JF Instruktur, dengan rincian sebagai berikut:
No.
Jabatan Fungsional Analisis Beban Kerja Bezetting Kekurangan/ Kelebihan
1. Instruktur Ahli Utama …..
….
….
2. Instruktur Ahli Madya …..
….
….
3. Instruktur Ahli Muda …..
….
….
4. Instruktur Ahli Pertama …..
….
….
3. Terlampir Peta Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
Berkenaan hal tersebut, mohon kiranya dapat dipertimbangkan usulan Kebutuhan JF Instruktur dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikan kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Tembusan:
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pengguna), (tanda tangan, stempel di atas)
(Nama) NIP ………..
B.
FORMAT REKOMENDASI USULAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Nomor : ....................
tanggal .....
Lampiran : ....................
Sifat : ....................
Hal : Rekomendasi Penetapan Kebutuhan JF Instruktur
Yth. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pengguna di tempat
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan ketentuan Pasal 10 ayat
(6) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Instruktur serta hasil validasi usulan Kebutuhan JF Instruktur, bersama ini kami sampaikan rekomendasi penetapan Kebutuhan JF Instruktur sebagaimana permohonan yang disampaikan melalui Surat......., dengan rincian sebagai berikut:
No.
Jabatan Fungsional Analisis Beban Kerja Bezetting Kekurangan/ Kelebihan
1. Instruktur Ahli Utama …..
….
….
2. Instruktur Ahli Madya …..
….
….
3. Instruktur Ahli Muda …..
….
….
4. Instruktur Ahli Pertama …..
….
….
5. dst.
…..
….
….
Demikan rekomendasi kami sampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Tembusan:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara
2. Pejabat Instansi yang berkepentingan
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASSIERLI
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 51 Jakarta Selatan 12950, Telepon (021) 5255733 Laman: http://www.kemnaker.go.id PENANGGUNG JAWAB PARAF TANGGAL Pembuat Konsep (Direktur Bina Instruktur)
Pengendali Aspek Hukum (Kepala Biro Hukum)
Pengendali Aspek Teknis (Dirjen Binalavotas)
Pengendali Administrasi (Sekretaris Jenderal)
a.n. Menteri Ketenagakerjaan Sekretaris Jenderal,
(Nama)
NIP ………..