Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
Gubernur mempertanggungjawabkan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan Pusat kepada Menteri dengan tembusan pimpinan tinggi madya terkait.
Koreksi Anda
