Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur mempertanggungjawabkan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan Pusat kepada Menteri dengan tembusan pimpinan tinggi madya terkait.
Koreksi Anda