Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut Mediator Hubungan Industrial adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
2. Pakaian Dinas adalah pakaian yang digunakan oleh Mediator Hubungan Industrial dalam melaksanakan tugas kedinasan.
3. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah Pakaian Dinas yang digunakan dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan tugas lapangan.
4. Pakaian Dinas Upacara yang selanjutnya disingkat PDU adalah Pakaian Dinas yang digunakan pada saat menghadiri upacara-upacara bendera resmi, pelantikan Mediator Hubungan Industrial.
5. Atribut adalah tanda kelengkapan yang digunakan pada Pakaian Dinas yang menunjukkan identitas pemakainya.
6. Dinas Provinsi adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
7. Dinas Kabupaten/Kota adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.