Pasal 705A
Pusat Teknologi Informasi Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang teknologi informasi ketenagakerjaan.
PERMEN Nomor 12 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Pusat Teknologi Informasi Ketenagakerjaan