Pasal I
Ketentuan Lampiran pada angka II Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1628) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.