Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Indikator Kinerja Utama Kementerian yang selanjutnya disebut IKU Kementerian adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis Kementerian.
2. Indikator Kinerja Utama Eselon I Kementerian yang selanjutnya disebut IKU Eselon I Kementerian adalah ukuran yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian hasil (outcome) dari suatu program.
3. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.
4. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.