Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas, Atribut dan Kelengkapan Pengawasan Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 428), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda