Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Pendanaan Pakaian Dinas dan Atribut Pengawas Ketenagakerjaan bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
