Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Sepatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf l terdiri atas:
a. sepatu PDH;
b. sepatu PDU; dan
c. sepatu PDL.
(2) Sepatu PDH dan PDU ditentukan sebagai berikut:
a. sepatu pantofel bertali untuk pria dan sepatu pantofel tidak bertali untuk wanita;
b. terbuat dari bahan kulit; dan
c. berwarna hitam.
(3) Sepatu PDL ditentukan sebagai berikut:
a. terbuat dari bahan kulit; dan
b. berwarna krem.
Koreksi Anda
