Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sepatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf l terdiri atas: a. sepatu PDH; b. sepatu PDU; dan c. sepatu PDL. (2) Sepatu PDH dan PDU ditentukan sebagai berikut: a. sepatu pantofel bertali untuk pria dan sepatu pantofel tidak bertali untuk wanita; b. terbuat dari bahan kulit; dan c. berwarna hitam. (3) Sepatu PDL ditentukan sebagai berikut: a. terbuat dari bahan kulit; dan b. berwarna krem.
Koreksi Anda