Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Ikat pinggang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf k dipakai pada saat penggunaan Pakaian Dinas dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tali terbuat dari bahan dasar nilon atau kanvas berwarna hitam;
b. gesper terbuat dari bahan dasar logam berwarna kuning keemasan; dan
c. logo Pengawas Ketenagakerjaan tercantum pada gesper.
Koreksi Anda
