Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dasi dan kancing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf j digunakan pada PDU dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dasi: 1. model panjang; 2. warna hitam; dan 3. menggunakan pin jepit tanda jabatan Pengawas Ketenagakerjaan. b. Kancing: 1. berbentuk bulat; 2. terbuat dari logam kuning keemasan.
Koreksi Anda