Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kartu anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h merupakan kartu tanda keanggotaan sebagai Pengawas Ketenagakerjaan. (2) Kartu anggota, ditentukan sebagai berikut: a. terdapat keterangan nama, nomor induk pegawai, jabatan, unit kerja, foto, barcode, dan tanda tangan direktur jenderal yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan dan K3; dan b. dikalungkan saat melaksanakan tugas.
Koreksi Anda