Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Lambang instansi/unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g sesuai dengan ketentuan instansi masing- masing.
Koreksi Anda
