Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lambang unit pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f merupakan lambang unit pengawasan ketenagakerjaan direktorat jenderal yang membidangi pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja.
Koreksi Anda