Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanda jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e terdiri atas: a. Menteri/Wakil Menteri memiliki tanda jabatan dengan ketentuan: 1. berbentuk segilima; 2. bahan dasar logam warna kuning keemasan; 3. 5 (lima) untai kelopak; dan 4. logo Pengawas Ketenagakerjaan dengan perisai segi lima berbingkai disertai tanda khusus garuda. b. Pejabat pimpinan tinggi pratama memiliki tanda jabatan dengan ketentuan: 1. berbentuk segilima; 2. bahan dasar logam warna kuning keemasan; 3. 5 (lima) untai kelopak; dan 4. logo Pengawas Ketenagakerjaan dan perisai segi lima. c. Pejabat tinggi madya memiliki tanda jabatan dengan ketentuan: 1. segi lima, bahan dasar logam warna kuning keemasan; 2. 5 (lima) untai kelopak; dan 3. logo Pengawas Ketenagakerjaan dengan perisai segi lima berbingkai. d. Pejabat administrasi memiliki tanda jabatan dengan ketentuan: 1. bentuk bulat; 2. bahan dasar logam warna kuning keemasan; 3. 5 (lima) untai kelopak; dan 4. logo Pengawas Ketenagakerjaan dengan lingkaran rantai berbingkai.
Koreksi Anda