Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan nama dari Pengawas Ketenagakerjaan.
(2) Papan nama Pengawas Ketenagakerjaan terdiri atas:
a. pin papan nama yang disematkan pada PDH dan PDU terbuat dari bahan fiber atau logam warna dasar hitam dengan tulisan berwarna kuning keemasan; dan
b. bordir papan nama pada PDL terbuat dari bordiran berwarna dasar hitam dengan tulisan berwarna kuning dan lis bordir warna emas.
Koreksi Anda
