Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berbentuk perisai/tameng dengan pancaran sinar berjumlah 11 (sebelas) warna kuning keemasan dan terdapat tulisan “PENGAWAS KETENAGAKERJAAN” dan logo Pengawas Ketenagakerjaan. (2) Tanda jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan ditentukan sebagai berikut: a. pin tanda jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang disematkan pada PDH dan PDU, merupakan tanda jabatan Pengawas Ketenagakerjaan yang terbuat dari logam berwarna keemasan; dan b. bordir tanda jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan pada PDL, merupakan tanda jabatan Pengawas Ketenagakerjaan yang terbuat dari bahan kain yang dibordir.
Koreksi Anda