Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain digunakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan, Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 secara ex officio dapat digunakan oleh Menteri, wakil Menteri, pejabat pimpinan tinggi, dan pejabat administrasi pada unit kerja pengawasan ketenagakerjaan.
Koreksi Anda