Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a. rompi;
b. kaus taktis dan celana taktis; dan
c. kemeja taktis dan celana taktis.
(2) Rompi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan:
a. warna hitam;
b. kerah model berdiri;
c. tanpa lengan;
d. 2 (dua) buah epolet di pundak kanan dan kiri;
e. 4 (empat) buah saku tempel di bagian atas dan bawah sebelah kanan dan kiri memakai penutup dan diberi kancing;
f. bordir tanda jabatan Pengawas Ketenagakerjaan pada dada sebelah kiri;
g. bordir unit kerja pada dada sebelah kanan;
h. reflektor K3 berwarna kuning keemasan pada bagian depan;
i. 2 (dua) buah saku pulpen di samping kiri;
j. penutup ritsleting/zipper di bagian tengah; dan
k. tulisan “PENGAWAS KETENAGAKERJAAN” warna kuning keemasan berbahan refleksi cahaya pada punggung.
(3) Kaus taktis dan celana taktis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kaus taktis, dengan ketentuan:
1. model kerah berdiri;
2. mempunyai 3 (tiga) kancing pada bagian atas;
3. warna merah;
4. lengan pendek/ panjang;
5. bordir tanda jabatan Pengawas Ketenagakerjaan pada dada sebelah kiri;
6. bordir tulisan “WASNAKER” warna kuning dan putih pada dada sebelah kanan;
7. bordir merah putih pada lengan kanan;
8. bordir logo unit kerja pada lengan kiri; dan
9. bordir tulisan “PENGAWAS KETENAGAKERJAAN” warna kuning pada punggung; dan
10. bagi wanita berjilbab menggunakan jilbab
warna hitam polos tanpa motif.
b. celana, dengan ketentuan:
1. warna khaki;
2. jenis taktis; dan
3. ukuran panjang.
(4) Kemeja taktis dan celana taktis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. kemeja taktis, dengan ketentuan:
1. model kerah berdiri;
2. warna hitam;
3. lengan panjang dengan kancing di ujung;
4. bordir tanda pangkat pada kerah kanan dan kiri;
5. bordir tanda jenjang dan/atau tanda PPNS pada dada kanan;
6. bordir tanda jabatan Pengawas Ketenagakerjaan pada dada kiri;
7. bordir merah putih pada lengan kanan;
8. bordir unit kerja dan tulisan 3 5 1 pada lengan kiri sebagai simbol UNDANG-UNDANG yang menaungi Pengawas Ketenagakerjaan yaitu UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UNDANG-UNDANG Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 Dari Republik INDONESIA Untuk Seluruh INDONESIA;
9. bordir tulisan “WASNAKER” pada punggung;
dan
10. bagi wanita berjilbab menggunakan jilbab warna hitam polos tanpa motif.
b. celana, dengan ketentuan:
1. warna khaki;
2. jenis taktis; dan
3. ukuran panjang.
Koreksi Anda
