Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. PDH dipakai untuk melakukan tugas jabatan fungsional di dalam dan di luar kantor, mengikuti pertemuan kedinasan atau melakukan kunjungan kedinasan dalam negeri; b. PDU dipakai untuk menghadiri upacara hari besar atau acara resmi; dan c. PDL dipakai untuk tugas yang bersifat mendadak atau mendesak pada saat Pengawas Ketenagakerjaan tidak menggunakan PDH.
Koreksi Anda